Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Aqiqah merupakan salah satu sunah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Namun, tidak sedikit yang masih bingung apakah boleh melakukan ibadah itu saat dewasa. Untuk lebih jelasnya, yuk cari tahu bagaimana hukum aqiqah saat dewasa menurut ajaran Islam.
Untuk menunjukkan rasa syukur atas kelahiran buah hatinya, umat muslim biasa melaksanakan prosesi aqiqah. Hukum melaksanakannya adalah sunah dan amalan ini bernilai pahala di sisi Allah SWT. Secara bahasa, aqiqah berarti memotong. Maksudnya adalah memotong rambut bayi setelah hari kelahirannya. Kemudian, secara istilah aqiqah ditujukan pada hewan yang dipotong atau disembelih berkenaan dengan pemotongan rambut bayi tersebut.
Menurut jumhur ulama, aqiqah lebih utama dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu kelahiran bayi. Ini didasarkan pada beberapa hadist shahih yang diriwayatkan oleh para sahabat. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.

Kapan Sebaiknya Melakukan Aqiqah?

Nah, bagi sahabat yang masih bertanya-tanya soal boleh tidaknya aqiqah saat dewasa, mari ketahui batasan waktu dalam menjalankan perintah aqiqah. Dalam buku panduan kehamilan muslimahterdapat waktu-waktu tertentu untuk menjalankan aqiqah—yang bersumber dari beberapa hadist.
  • Pertama, umat muslim dapat melaksanakan aqiqah tujuh hari setelah kelahiran anak. Akan tetapi, merujuk pada pendapat Ibnu Qayyim, orang tua boleh melakukannya sebelum hari tersebut.
  • Kedua, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa waktu yang baik untuk pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh. Namun, apabila tidak bisa melakukannya di hari tersebut, orang tua boleh mengadakan aqiqah di hari ke-14 kelahiran anak. Lalu, bila ternyata tetap tidak bisa di hari itu, orang tua boleh melaksanakan aqiqah di hari ke-21.
  • Ketiga, menurut Sayyid Sabiq, bila orang tua tidak bisa mengaqiqahi anaknya di hari ke-21 sebab alasan ekonomi, pelaksanaan aqiqah boleh di hari ke berapa pun.
  • Keempat, ada pendapat dari Ibnu Hajar, yang menyatakan bahwa pelaksanaan aqiqah hanya pada hari ketujuh kelahiran anak. Namun, bila orang tua tidak bisa melakukannya di hari tersebut, tidak ada waktu lagi untuk melakukannya bagi si kecil.

Hukum Aqiqah Saat Dewasa

Anjuran melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu didasarkan pada hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya :
“Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (HR. Al Baihaqiy)
Namun, aqiqah bisa dilaksanakan kapan mengikuti kemampuan orangtua. Karena pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu adalah sunah muakkad, bukan wajib. Jadi, aqiqah bisa dilaksanakan lebih cepat ataupun lebih lambat.
Aqiqah adalah syariat yang ditekankan kepada orangtua si bayi. Jika orang tuanya belum mampu melakukan prosesi aqiqah hingga si bayi besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata :
“Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.”
Hal selaras juga disampaikan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Muhammad Syukron Maksum. Suatu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Dasar jumhur ulama ini adalah hadist Rasulullah SAW berikut yang artinya :
“Bahwasanya Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam aqiqah untuk dirinya sendini setelah nubuwwah (menjadi Nabi).” (Sunan Kubro, no.19273)
Meskipun Imam Baihaqi menyatakan bahwa hadits ini munkar yang berarti tidak dapat dijadikan dasar hukum, namun Syekh Zainuddin Al-Iroqi dalam ‘Torhut Tatsrib’ menyatakan bahwa hadits ini memiliki sanad lain yang diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hazm dari Al-Haitsam bin Jamil yang dapat dipakai sebagai dalil.
Adapun ketentuan jumlah sembelihannya tetap sama yaitu ntuk laki-laki dua ekor kambing dan untuk perempuan satu ekor kambing. Daging hasil sembelihan akikah bisa dibagikan kepada tetangga dan keluarga terdekat, lebih utama kepada yang kurang mampu.

Tata Cara Aqiqah untuk Orang Dewasa

Tapi jika Anda tetap ingin aqiqah ketika dewasa, maka tidak mengapa. Aqiqah ketika dewasa bisa berasal dari orang tua atau anak itu sendiri. Tata cara aqiqah untuk orang dewasa juga tidak berbeda jauh dari tata cara aqiqah pada bayi. Ketika seorang ayah ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah balig atau sudah dewasa, maka tata cara aqiqah untuk orang dewasa yang bisa ia lakukan adalah membeli kambing atau memberi uang kepada anaknya untuk dipakai membeli kambing yang akan disembelih. Aqiqah akan lebih baik jika ditunaikan oleh ayahnya, karena amalan ini adalah tanggungan dari ayah. Imam Ahmad menjelaskan ketika ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengaqiqahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri menjelaskan, “Dia boleh mengaqiqahi diri sendiri, karena aqiqah itu dianjurkan baginya, dan dia tergadaikan dengan aqiqahnya. Karena itu, dia dianjurkan untuk membebaskan dirinya.” Kami Juga Menyediakan Jasa Paket Aqiqah di Jakarta Selatan, Bagi anda yang ingin aqiqah bisa hubungi kami Slamet Aqiqah 081 878 9119. 
WhatsApp WA Sekarang
Pesan Sekarang