Hukum Dalam Islam Bagi Anak Yang Belum di Aqiqahi

Hukum Dalam Islam Bagi Anak Yang Belum di Aqiqahi

sobat slamet aqiqah, Sudahkah kita beraqiqah atau diaqiqahkan? Bagi yang belum melaksanakannya, sebelum kita melakukan aqiqah ada baiknya kita mengetahui hukum dalam islam bagi anak yang belum diaqiqahi. Berikut ini Slamet Aqiqah akan mengulas tentang bagaimana hukum dalam islam bagi anak yang belum diaqiqahi yang seharusnya sesuai dengan ajaran islam, supaya pada saat aqiqah kita dihitung sebagai  umat yang menjalankan sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Dalam Islam, para orangtua dianjurkan untuk mengaqiqahkan putra putrinya, dengan cara menyembelih kambing. Dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (maksudnya cukur rambutnya).” (HR. Imam Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama Islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah SAW, “Setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya”. Bagaimana hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orangtuanya semasa kecil sehingga dewasa? Apakah masih diaqiqah, apakah boleh mengaqiqahi diri sendiri jika orangtua masih tidak mampu? Apabila orangtuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orangtuanya menjadi kaya. Jadi apabila keadaan orangtuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan. Sedangkan jika orangtuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda akikah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa. Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119 Pertama : Jika Anak itu meninggal sebelum baligh, ia tidak bisa memberikan syafa’at untuk kedua orang tua nya sampai dia di aqiqahi. Karena diantara bentuk syafaat adalah syafaat seorang anak yang meninggal di usia balita, kepada kedua orang tua nya supaya mereka dapat masuk surga. ” Anak-anak kecil (yang meninggal) menjadi kanak-kanak surga, di temuinya kedua ibu bapaknya sebagaimana saya memegang tepi pakaian ini dan tidak berhenti (memegang pakaian) sampai Allah SWT memasukannya dan kedua ibu bapaknya kedalam surga.” ( HR. Muslim no. 2635 ) Kedua : Anak yang belum diaqiqahi, terhalang dari mendapatkan keselamatan mara bahaya kehidupan. Makna ini dijelaskan oleh Mula Ali Al-Qari rahimahullah. “Tergadai dengan akikahnya, maksudnya adalah, anak itu terhalang mendapat keselematan dari mara bahaya sampai dia diakikahi.”  ( Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30 ) Ketiga : Bayi terlahir kedunia dalam keadaan terkekang oleh kekangan setan.Tali kekang ini tidak akan terlepas sampai ia di aqiqahi. Makna inilah yang di nilai kuat oleh imam Ibnul Qoyyim Rahimahullah. Beliau menyatakan, Allah SWT jadikan meng-aqiqahi anak sebagai sebab terlepasnya dia dari kekangan setan, yang mengikat bayi sejak terlahir kedunia. Seorang anak terikat oleh tali kekang itu, maka aqiqah yang menjadi tebusan untuk membebaskan bayi dari jerat setan tersebut. Menurut buku Fiqih As-sunah karya Sayyid Sabiq, aqiqah berasal dari kata iqqah, artinya yaitu rambut bayi manusia atau domba disembelih atas dasar anak yang dilahirkan. Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.
Pada dasarnya, kegiatan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh adalah ajaran dari Nabi SAW. Maka dari itu, hukum aqiqah adalah sunah muakkad, atau diutamakan untuk dikerjakan. Saat dihadapkan kondisi berupa finansial yang tidak baik, mungkin kamu bertanya-tanya apa hukum aqiqah dalam Islam, dan bolehkah menundanya jika keuangan tidak mampu? Dalam hal ini, jika seorang muslim memiliki kondisi finansial atau mempunyai harta cukup untuk mengadakan aqiqah, maka dianjurkan segera melaksanakannya saat anak masih bayi. Namun, bagi orang yang tak mampu, menurut Ibnu Taimiyyah dalam Fiqh at-Ta’amul Ma’a an-Nas, ada baiknya mereka tidak sampai berhutang untuk melaksanakan aqiqah, karena hal ini dapat menjadi mudharat baginya. Maka dari itu, hukum aqiqah dalam Islam bagi orang yang tak mampu adalah tidak dianjurkan untuk melaksanakannya. Selain itu, bagi kamu yang penasaran apakah hukum aqiqah itu wajib, maka jawabannya adalah tidak. Lain halnya apabila sudah dinazarkan sejak awal bahkan sebelum bayi lahir, dalam hal ini hukum aqiqah bisa menjadi wajib. Umumnya, pelaksanaan aqiqah yang dianjurkan adalah saat anak berusia ke-7, 14, hingga 21 hari dari waktu kelahiran. Hal ini disebutkan melalui sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Setiap anak yang baru lahir mempunyai tanggungan dengan memenuhi aqiqahnya, yaitu disembelihkan atasnya binatang pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama padanya.” (HR. Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Maka dari itu, berdasarkan hadis tersebut, waktu utama pelaksanaan aqiqah adalah saat hari ke tujuh ketika anak lahir. Dalam hal ini, jika orang tua belum memiliki harta yang cukup untuk melaksanakannya pada hari tersebut, aqiqah boleh dilakukan di waktu sesudahnya yaitu usia ke 14-21 setelah lahir. Namun, apakah aqiqah memiliki batas waktu? Jawabannya adalah tidak ada. Berdasarkan rangkuman dari buku Fiqih Aqiqah terbitan Redaksi Media Zikir, aqiqah tetap dianjurkan meskipun anak telah balig atau berumur dewasa. Bahkan, menurut Imam al-Hasan al-Bashri, apabila seseorang yang telah berumur dewasa dan mengetahui bahwa dirinya belum di aqiqah, maka ia boleh melaksanakannya sendiri, terutama pada laki-laki. Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amr bin Syu’aib.” Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid’ahkan Aqiqah Ibnul Mundzir rahimahullah membantah mereka dengan mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)]. Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) : “Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.” Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : “Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] Bersedekah Dengan Perak Seberat Timbangan Rambut Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.” Kami Juga Menyediakan Jasa Paket Aqiqah di Jakarta Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119  
WhatsApp WA Sekarang
Pesan Sekarang