sobat slamet aqiqah, Sudahkah kita beraqiqah atau diaqiqahkan? Bagi yang belum melaksanakannya, sebelum kita melakukan aqiqah ada baiknya kita mengetahui hukum qurban sebelum aqiqah. Berikut ini Slamet Aqiqah akan mengulas tentang bagaimana hukum berqurban sebelum aqiqah yang seharusnya sesuai dengan ajaran islam, supaya pada saat aqiqah kita dihitung sebagai umat yang menjalankan sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Memasuki bulan dzulhijjah banyak umat muslim berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah qurban. Sebagai bentuk menaati perintah Allah, mereka melakukan qurban terbaik sesuai dengan kemampuan mereka. Namun tak jarang muncul pertanyaan hukum qurban sebelum aqiqah. Bagi seseorang yang ternyata saat kecil belum diaqiqahi tentu bertanya-tanya bagaimana hukum nya dalam melaksanakan qurban padahal belum dilakukannya aqiqah. Namun sebelum kita membahas jawaban dari pertanyaaan ini, mari kita ulas dahulu satu persatu hukum dan ketentuan antara qurban dan aqiqah. Baca juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119
Aqiqah
Kata aqiqah adalah serapan dari bahasa arab, secara etimologi kata itu bermakna memutus. sedangkan secara istilah aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah berupa seorang anak. Maka dapat disimpulkan aqiqah bermakna sebagai penyembelihan hewan dalam bentuk syukur umat islam terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengenai bayi yang dilahirkan.
Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah terdapat perbedaan pendapat antar ulama. Ada beberapa ulama yang menyebut hukumnya sunnah muakkadah, ada juga yang menyebutnya wajib. Imam Rasjidi menyebutkan bahwa Sayyid Sabiq menyebut hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah, walau seorang ayah sedang dalam kondisi sulit. Pendapat ini mengacu pada hadits riwayat Tirmidzi, dimana Rasulullah bersabda : “Seorang anak tergadai dengan aqiqah yang harus disembelih pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” Sedangkan Imam Laits, hasan Basri dan kalangan mazhab Zahiri memandang hukum aqiqah adalah wajib. Mereka mengacu pada hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda : “Setiap anak (yang lahir) itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” Dari kedua pendapat ini mayoritas ulama mengambil pendapat yang paling kuat yakni hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Yang melaksanakan aqiqah berdasarkan ulama Zhahiriyah adalah orang yang menanggung nafkah si anak, yakni orangtua bayi. Jika dimasa aqiqah orang tua ternyata tidak bisa melaksanakan ibadah aqiqah karena tidak mampu maka gugurlah kewajibannya. Karena hukum paling kuat adalah sunnah muakkadah maka orangtua tidak perlu khawatir bahwa dengan mereka tidak melakukannya mereka akan berdosa. Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.
Namun ternyata selain dua pendapat tadi ada juga pendapat bahwa aqiqah tidak wajib tidak pula sunnah melainkan ibadah tathawwu’ (sukarela). Pendapat ini disampaikan para ahli fikih pengikut Abu Hanifah, mereka mengacu pada hadits riwayat al-Baihaqi. Rasulullah bersabda, : “Aku tidak suka sembelih-sembelihan. Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilahkan melakukannya.” Nah itulah hukum ibadah aqiqah dan hadits yang menjadi acuannya. Berdasar hadits di atas juga bisa menjawab pertanyaan hukum qurban sebelum aqiqah, jika waktu aqiqah dan qurban bersamaan, ibadah mana yang harus didahulukan? Karena dalam hadits itu disebutkan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi lahir maka dahulukan ibadah aqiqah. Sedangkan ibadah qurban bisa dilakukan setiap tahunnya di bulan Dzulhijjah.