Hukum Qurban Sebelum Aqiqah

Hukum Qurban Sebelum Aqiqah

sobat slamet aqiqah, Sudahkah kita beraqiqah atau diaqiqahkan? Bagi yang belum melaksanakannya, sebelum kita melakukan aqiqah ada baiknya kita mengetahui hukum qurban sebelum aqiqah. Berikut ini Slamet Aqiqah akan mengulas tentang bagaimana hukum berqurban sebelum aqiqah yang seharusnya sesuai dengan ajaran islam, supaya pada saat aqiqah kita dihitung sebagai  umat yang menjalankan sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Memasuki bulan dzulhijjah banyak umat muslim berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah qurban. Sebagai bentuk menaati perintah Allah, mereka melakukan qurban terbaik sesuai dengan kemampuan mereka. Namun tak jarang muncul pertanyaan hukum qurban sebelum aqiqah. Bagi seseorang yang ternyata saat kecil belum diaqiqahi tentu bertanya-tanya bagaimana hukum nya dalam melaksanakan qurban padahal belum dilakukannya aqiqah. Namun sebelum kita membahas jawaban dari pertanyaaan ini, mari kita ulas dahulu satu persatu hukum dan ketentuan antara qurban dan aqiqah. Baca juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119

Aqiqah

Kata aqiqah adalah serapan dari bahasa arab, secara etimologi kata itu bermakna memutus. sedangkan secara istilah aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah berupa seorang anak. Maka dapat disimpulkan aqiqah  bermakna sebagai penyembelihan hewan dalam bentuk syukur umat islam terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengenai bayi yang dilahirkan.

Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.

Hukum Aqiqah

Hukum aqiqah  terdapat perbedaan pendapat  antar ulama. Ada beberapa ulama yang menyebut hukumnya sunnah muakkadah, ada juga yang menyebutnya wajib. Imam Rasjidi menyebutkan bahwa Sayyid Sabiq menyebut hukum melaksanakan aqiqah adalah sunnah muakkadah, walau seorang ayah sedang dalam kondisi sulit. Pendapat ini mengacu pada hadits riwayat Tirmidzi, dimana Rasulullah bersabda : “Seorang anak tergadai dengan aqiqah yang harus disembelih pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” Sedangkan Imam Laits, hasan Basri dan kalangan mazhab Zahiri memandang hukum aqiqah adalah wajib. Mereka mengacu pada hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda : “Setiap anak (yang lahir) itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” Dari kedua pendapat ini mayoritas ulama mengambil pendapat yang paling kuat yakni hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah. Yang melaksanakan aqiqah berdasarkan ulama Zhahiriyah  adalah orang yang menanggung nafkah si anak, yakni orangtua bayi. Jika dimasa aqiqah orang tua ternyata tidak bisa melaksanakan ibadah aqiqah karena tidak mampu maka gugurlah kewajibannya. Karena hukum paling  kuat adalah sunnah muakkadah maka orangtua tidak perlu khawatir bahwa dengan mereka tidak melakukannya mereka akan berdosa. Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.

Namun ternyata selain dua pendapat tadi ada juga pendapat bahwa aqiqah tidak wajib tidak pula sunnah melainkan ibadah tathawwu’ (sukarela). Pendapat ini disampaikan para ahli fikih pengikut Abu Hanifah, mereka mengacu pada hadits riwayat al-Baihaqi. Rasulullah bersabda, : “Aku tidak suka sembelih-sembelihan. Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilahkan melakukannya.” Nah itulah hukum ibadah aqiqah dan hadits yang menjadi acuannya. Berdasar hadits di atas juga bisa menjawab pertanyaan hukum qurban sebelum aqiqah, jika waktu aqiqah dan qurban bersamaan, ibadah mana yang harus didahulukan? Karena dalam hadits itu disebutkan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi lahir maka dahulukan ibadah aqiqah. Sedangkan ibadah qurban bisa dilakukan setiap tahunnya di bulan Dzulhijjah.

Qurban

Setelah mengulas ibadah aqiqah, kini saatnya kita mengulas ibadah yang paling menonjol dilakukan di bulan dzulhijjah yakni ibadah qurban. Kata qurban berakar pada kata di bahasa arab, qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan. Dimana kata-kata tersebut memiliki makna mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Istilah itu dalam islam juga dikenal sebagai udhiyah. Udhiyah  secara bahasa bermakna kambing yang disembelih pada waktu dhuha atau di hari raya Idul Adha. Atau dapat disimpulkan qurban dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha.

Hukum Qurban (Hukum Qurban Sebelum Aqiqah)

Di dalam syariat, hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam selama hidupnya tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak ditetapkan syariat ini. Hukum sunnah muakkad untuk ibadah qurban ini juga dikuatkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Dan sudah biasa jika terdapat perbedaan pandangan syariat, karena berdasarkan Imam Abu Hanifah berpendapat bagi umat muslim yang mampu dan tidak dalam keadaan safar, hukumnya wajib. Pada hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah juga menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, : “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Walau terdapat perbedaan asalkan masing-masing memiliki dalil yang kuat kita tak boleh menolaknya. Tetapi karena mayoritas umat muslim di Indonesia dan kuatnya pendapat, hukum qurban yang digunakan adalah sunnah muakkad. Lalu bagaimana dengan hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal? Berdasarkan mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya ia berwasiat. Pendapat ini mengambil dalil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada surat An-Najm ayat 39 “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.” Maka, seseorang yang sudah meninggal diperbolehkan berqurban dengan nama dirinya jika dia sebelum meninggal sudah berwasiat. Pahala qurban pun akan didapat sang peninggal wasiat.

Keutamaan Qurban (Hukum Qurban Sebelum Aqiqah)

Pada hadits Hasan, Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (Manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Zain al-Arab, pada hari kiamat kelak hewan qurban akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh. Kemudian hewan itu secara metaforis digambarkan menjadi kendaraan untuk berjalan melewati shirath.
Dalam Kitab Fathul Baari karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagaimana dinukil Amrullah Pandu Satriawan dalam Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabiyyi, dikatakan bahwa orang yang belum aqiqah boleh berkurban dan kurban itu sudah cukup baginya. Ini merupakan pendapat yang berasal dari Qatadah, ia mengatakan, “Barang siapa yang belum aqiqah, maka hewan kurban cukup baginya.”
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Sirin dan Hasan yang mengatakan, “Kurban telah mencukupi dari aqiqah anak.”Pendapat yang memperbolehkan menggabungkan kurban dan aqiqah ini berasal dari ulama mazhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan beberapa pendapat dari tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah.
Namun, ada pendapat lain menyebut bahwa kurban tidak bisa digabungkan dengan aqiqah atau saling menggantikan keduanya. Ulama yang berpendapat demikian berhujjah bahwa kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan, “Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.”
Kami Juga Menyediakan Jasa Paket Aqiqah di Jakarta Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.
 
WhatsApp WA Sekarang
Pesan Sekarang