Jumlah jamaah haji Indonesia yang berada di Madinah terus berkurang. Hingga kemarin, Rabu 24 Juli 2019, jamaah yang telah didorong ke Kota Makkah mencapai 65.796 jamaah dari 160 kloter.
“Hari ini ada 19 kloter, sekitar 5.800 jamaah (yang akan didorong) ke Makkah. Sehingga sisa jamaah, masih ada 50 kloter dengan 22.000 jamaah,” kata Kepala Daerah Kerja Madinah Akhmad Jauhari, Kamis (25/7/2019).
Dia menjelaskan, untuk pergerakan jamaah dari Madinah ke Makkah akan berakhir 28 Juli 2019. “Kita masih ada sisa waktu 3 hari ke depan,” ucapnya.
Jauhari menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pelayanan optimal, meski jamaah di Madinah sudah berkurang.
“Kita akan tetap memberikan layanan yang sifatnya bimbingan ibadah, akomodasi, konsumsi, terutama terkait layanan perlindungan jamaah,” tuturnya.
Walau jumlah jamaah Indonesia kian sedikit, kondisi Madinah cukup ramai. Pasanya, dia menjelaskan, masih banyak jamaah dari negara lain yang dikelola travel mulai masuk ke Kota Madinah.
Sementara itu, jumlah jamaah haji khusus yang tiba di Madinah telah mencapai 3.615 jamaah. Mereka beradal dari 54 perusahaan travel yang merupakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dia mengingatkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) berperan sebagai pengawas dalam penyelenggaraan haji khusus, bukan penyelenggara.
“Karena kita bukan penyelenggara sifatnya hanya pengawasan apakah standar pelayanan minimal telah diberikan kepada jamaah haji atau belum. Sejauh mana kesesuaian kontrak antara jamaah dan pihak penyelenggara dapat dilaksanakan. Dari tanggal 19 sampai 23 Juli tim telah memantau hotel, belum ada masalah yang signifikan,” katanya.
Untuk wilayah Tangerang Selatan sendiri memberangkat kan 1040 jamaah untuk ibadah haji, dan sudah dijalan kan sebanyak 5 kloter
baca juga artikel tentang ibadah sunnah aqiqah di web www.slametaqiqah.com
Syarat Wajib Haji
Yaitu syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang sehingga baginya diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji dan jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka belum wajib menunaikan ibadah haji. Adapun syarat-syarat wajib haji sebagai berikut:
- Islam
- Berakal, sehat jasmani rohani
- Baligh
- Merdeka, dan
- Mampu
Rukun Haji
Yaitu suatu kegiatan yang harus dilakukan dalam melakukan ibadah haji, jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah atau batal. Adapun rukun haji sebagai berikut :
- Ihram yaitu mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan menggunakan pakaian ihram yakni berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umroh di miqot.
- Wukuf yaitu berdiam diri, berdzikir dan berdoa di Padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah sejak tergelincir matahari sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
- Tawaf Ifadhah yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dan melakukan lontar jumrah aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah
- Sa’i yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul yaitu bercukur atau mencukur rambut minimal tiga helai rambut.
- Tertib yakni dikerjakan secara berurutan.
Wajib Haji
Yaitu segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka harus membayar dam atau denda tetapi hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk kedalam wajib haji yaitu antara lain:
- Ihram dari miqat, yaitu miqat Makani dan Zamani yang telah ditentukan.
- Bermalam di Muzdalifah.
- Melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 dzulhijah.
- Melempar Jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan dan masing-masing 7 batu (jumrah ula, wustha, dan jumrah ukhra).
- Bermalam di Mina pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah.
- Tawaf wada’ yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.
- Meninggalkan larangan-larangan saat ihram.
Adapun larangan-larangan haji antara lain:- Bagi jamaah laki-laki: Dilarang memakai pakaian berjahit dan memakai penutup kepala
- Bagi jamaah perempuan: Dilarang memakai penutup wajah dan sarung tangan.
- Bagi laki-laki dan perempuan: Dilarang memakai parfum, mencukur rambut, menikah, berburu atau membunuh binatang dan melakukan hubungan suami istri.