Rukun Menyembelih Hewan Kurban

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

Hari raya Idul Adha dirayakan dengan sholat Ied di pagi hari dan dilanjutkan dengan proses penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban ini telah dilakukan dari zaman nabi dan memiliki hukum sunnah muakkad. Ini berarti pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi yang mampu untuk melakukannya.

Penyembelihan hewan kurban dalam ajaran Islam memiliki aturan tertentu yang wajib dipatuhi oleh umatnya. Aturan yang wajib dipatuhi adalah waktu penyembelihan, tata cara, dan doa ketika melakukan penyembelihan hewan qurban. Dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban, ada rukun yang harus diikuti dan juga tata cara yang harus dilaksanakan. Simak artikel berikut yang sudah Slamet Aqiqah rangkum dari berbagai sumber untuk penjelasan lebih lanjut.

Rukun Menyembelih Hewan Kurban

Ada beberapa rukun yang harus diikuti dalam menyembelih hewan kurban. Apabila tidak diikuti, maka ibadah menyembelih hewan kurban dianggap tidak sah dan daging hewannya tidak halal untuk dimakan. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Bagi Anda Yang Ingin Aqiqah dan Qurban Bisa Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.

Umat Muslim tidak boleh sembarangan dalam melakukan kurban. Ada pedoman khusus mengenai syarat hewan kurban dan penyembelihannya yang termaktub dalam rukun kurban sehingga ibadah yang dilakukan ini bisa sesuai dengan syariat Islam dan pahala serta keberkahan yang didapat bisa maksimal. Lantas bagaimana rukun menyembelih hewan kurban? Berikut adalah beberapa syarat atau rukun dalam menyembelih hewan kurban agar ibadah kurban bisa sah dan dagingnya halal untuk dimakan : 1. Penyembelih Beragama Islam 

Penyembelihan hewan kurban akan sah sebagai ibadah apabila yang melakukan kurban adalah orang Muslim. Apabila dilakukan oleh yang bukan beragama Islam, maka akan jadi penyembelihan biasa, bukan hewan kurban. Selanjutnya orang yang berkurban ini bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. Orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan melainkan harus beragama Islam juga.

Seahli apapun tukang sembelih ini jika merupakan non-Muslim maka hewan yang disembelih menjadi tidak halal bagi umat Muslim dan penyembelihannya sendiri tidak terhitung sebagai ibadah kurban. Penyembelih pun tidak boleh dalam kondisi buta atau memiliki masalah terkait penglihatan. Selain harus Muslim, baik shohibul kurban atau pun penyembelih hewan kurban harus sama-sama sudah dewasa / baligh dan berakal. Muslim yang masih di bawah umur misalnya anak-anak meskipun berkecukupan namun tidak memiliki kewajiban untuk berkurban sampai dia baligh. 2. Binatang Yang Disembelih Harus Halal Baik Dari Halal Zat-nya dan Cara Memperolehnya Tidak semua hewan dapat digunakan sebagai hewan kurban. Selain harus merupakan hewan halal, hewan tersebut juga merupakan hewan ternak. Lebih spesifik lagi, tidak semua hewan ternak dapat digunakan sebagai hewan kurban namun hanya beberapa jenis tertentu.

Beberapa hewan yang dapat digunakan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta. Hewan kurban ini harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak hamil, dan didapatkan dengan cara yang halal. Terkait dengan rukun menyembelih hewan kurban mengenai status kepemilikan, hewan kurban harus milik pribadi atau satu orang jika hewan kurbannya berupa kambing atau domba.

Namun untuk unta, sapi, atau kerbau boleh berstatus milik bersama karena ketiga jenis hewan ini bisa dijadikan kurban untuk 7-10 orang. Ketiga jenis hewan ini pun boleh dibeli dengan cara patungan. Sedangkan untuk kambing atau domba tidak boleh secara patungan. Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.

3. Alat Penyembelih Harus Tajam

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Islam juga mengatur terkait alat potong hewan kurban yang digunakan. Alat potong yang digunakan haruslah pisau yang tajam dan tidak berkarat ataupun tumpul. Ini dikarenakan agar pemotongan hewan kurban dapat dilakukan dalam satu kali sayatan pada urat nadinya.

Islam tidak hanya mengatur perihal jenis hewan kurban dan kondisi fisik serta usianya namun juga ada rukun rukun menyembelih hewan kurban mengenai alat yang akan digunakan untuk menyembelih. Alat paling ideal pisau dan harus dalam kondisi yang tajam, tidak boleh yang berkarat atau tumpul. Jenis pisaunya pun harus yang lurus bukan bergerigi. Hal ini karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat ajal. 4. Tujuan Menyembelih Untuk Di Ridhoi Allah SWT

Rukun menyembelih kurban yang selanjutnya adalah harus diniatkan karena perintah Allah SWT dan bukan karena hal lainnya. Selain itu, diniatkan daging kurban untuk sedekah kepada yang membutuhkan. Penyembelihan hewan kurban ini harus niatkan hanya karena Allah dan mengharap ridho-Nya.

Rukun menyembelih hewan kurban untuk ridho Allah SWT adalah diniatkan untuk disembelih karena perintah Allah SAW dan dengan tujuan untuk mendapat ridha Allah. Jadi, penyembelihan ini tidak boleh mengandung niat atau tujuan untuk dijadikan tumbal, sajian untuk berhala / nenek moyang, untuk acara adat yang mengandung kemusyrikan, dan sejenisnya.

5. Hewan Yang Di Sembelih Harus Cukup Umur

Selain jenis hewannya yang ditentukan, umur hewan kurban yang digunakan juga ada aturannya. Untuk jenis kambing dan domba, usia minimal yang dapat dikurbankan adalah 1 atau 2 tahun.

Untuk jenis sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun dan unta minimal berusia 5 tahun. Apabila kurban yang dilakukan menggunakan hewan dengan usia yang masih kategori anak-anak, maka ibadah kurban tersebut tidak sah.

Berdasarkan jenis hewannya, berikut adalah usia yang ideal agar seekor hewan ternak dalam lima jenis di atas bisa dijadikan hewan kurban :
  • Domba dan kambing : minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, dan bisa juga 2 tahun.
  • Sapi dan kerbau : minimal usia 2 tahun.
  • Unta : minimal berusia 5 tahun

Demikian rukun menyembelih hewan kurban yang perlu Anda ketahui. Rukun menyembelih hewan kurban tidak boleh diabaikan agar ibadah kurban bisa sah dan dagingnya halal dimakan. Kurban di Slamet Aqiqah sudah sesuai dengan rukun dan syarat Islam. Yuk kurban di Slamet Aqiqah melalui website maupun datang langsung ke kantor kami.

Kami juga menyediakan jasa paket aqiqah di Jakarta Selatan, Bagi anda yang ingin aqiqah dan berkurban bisa hubungi kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.

WhatsApp WA Sekarang
Pesan Sekarang