Apakah Seorang Mualaf Wajib Untuk Aqiqah?

Apakah Seorang Mualaf Wajib Untuk Aqiqah?

Pengertian Aqiqah dalam islam, Salah satu cara untuk menyambut bayi yang baru lahir yaitu dengan melaksanakan kegiatan aqiqah. Aqiqah, bentuk rasa syukur atas kelahiran Si Kecil agar mendapat berkah. Kelahiran Sang buah hati tentu membawa kebahagiaan. Ada satu rangkaian dalam Islam dalam menyambut kelahiran, yakni aqiqah. Jauh hari sebelum hari lahir tiba, ada baiknya Anda mempersiapkan budget ketika Sang buah hati.

Bukan hanya untuk biaya kelahiran dan segala perlengkapan Si Kecil, tetapi juga perlu mempersiapkan budget juga yang dikeluarkan untuk melakukan aqiqah. Aqiqah dapat diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi. Rasa syukur tersebut diwujudkan dengan memotong kambing dan dibagikan kepada saudara, tetangga, dan mereka yang membutuhkan. Aqiqah kerap diidentikan seperti pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, tetapi tentu niat dan tata cara pelaksanaannya memiliki perbedaan.

Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qath’u”. Terdapat juga definisi lain aqiqah yaitu nama rambut bayi yang baru dilahirkan. Menurut istilah, aqiqah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081-878-9119

Berdasarkan tafsir sebagian besar ulama yang dinilai paling kuat, aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad. Aqiqah menjadi ibadah yang penting dan diutamakan. Bila mampu untuk melakukannya, maka orang tua sangat dianjurkan untuk melakukan aqiqah anaknya saat masih bayi. Namun, bagi yang tidak mampu untuk melaksanakannya, hukum aqiqah boleh ditinggalkan tanpa berdosa.

Diriwayatkan Al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama.” (HR Ahmad 20722, At-Turmudzi 1605 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Kesimpulan

Menjalankan ibadah kurban dengan memenuhi syarat hewan kurban yang telah ditentukan sangat penting agar kurban yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Memilih hewan yang tepat, memastikan kondisi fisiknya baik, dan menyembelih pada waktu yang telah ditentukan adalah beberapa hal yang harus diperhatikan. Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan khusyuk dan mendapatkan berkah serta pahala dari Allah SWT.

Apakah seorang yang mualaf baru masuk islam itu juga harus di aqiqah dan apakah aqiqah itu harus dengan kambing berumur satu tahun? Praktek-praktek lain yang khas untuk hari khusus tersebut (hari ketujuh) diantaranya mencukur kepala bayi yang baru lahir dan, setelah menimbangnya, memberikan perak yang setara dengan itu sebagai amal. Juga, di hari tersebut anak diberi nama dan membagikan daging sembelihan kepada orang lain dalam bentuk hadiah dan sedekah. Tindakan ini ditujukan kepada umat Islam karena seorang muslim selalu diminta untuk mengikuti pedoman dan tradisi Islam dalam semua tindakan.

Namun seorang kafir, sebelum memeluk islam, tidak diwajibkan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban ini. karena islam menghapus semua dosa di masa lalu seperti hari dia dilahirkan, seorang mualaf diampuni atas semua tindakan di masa lalu, Dengan demikian seorang mualaf tidak wajib beraqiqah untuk dirinya sendiri atau untuk bayinya yang lahir sebelum dia berpindah agama. baca juga paket aqiqah anak laki-laki

Ada dua pendapat di tengah para ulama tentang aqiqah untuk orang yang telah baligh atau masa aqiqah nya sudah berlalu sebagaimana ulama ada yang memandang bahwa aqiqah itu ibadah terikat dengan waktu apabila waktunya sudah luput, maka telah luput syariat nya. pun sebagian ulama memandang bahwa yang dimaksudkan adalah dilakukan penyembelihan aqiqah.

Sebagai taqqarub kepada Allah SWT. tentu waktu yang ditentukkan oleh Nabi adalah yang terafdol, Namun bagi siapa yang punya umur ia boleh melakukannya di waktu lain.

Dan pendapat yang kedua yang di pegang oleh mayoritas ulama karena seseorang yang mengaqihqahkan dirinya setelah ia masuk islam maka itu adalah hal yang baik. karna hukum aqiqah itu sendiri menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah bukan kewajiban, waallahualam.

Untuk usia kambing yang ingin diaqihqahkan, sesuai dengan kambing kurban sifat-sifatnya terlebih afdol dan lebih utama untuk keluar dari pendapat para ulama dalam hal ini. Tapi di anjurkan berqurban hewan dalam usia Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu satu tahu.

Ibadah kurban adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat hari raya Idul Adha. Untuk menjalankan ibadah ini dengan benar, terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi terkait dengan hewan yang akan dijadikan kurban. baca juga paket aqiqah anak perempuan.

Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:

1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut : “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

– Unta

– Sapi

– Kambing

– Domba

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

2. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

– Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

– Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

– Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

– Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

– Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

– Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

– Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

– Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban. Kami Juga Menyediakan Jasa Paket Aqiqah di Jakarta Selatan, Bagi Anda Yang Ingin Aqiqah Bisa Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081-878-9119

WhatsApp WA Sekarang
Pesan Sekarang