Hukum Aqiqah Bagi Yang Sudah Meninggal

Hukum Aqiqah Bagi Yang Sudah Meninggal

Aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua untuk menyembelih hewan sebagai rasa syukur atas kelahiran anaknya. Aqiqah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, atau ditunda sampai anak mencapai usia baligh. Namun, bagaimana jika orang tua ingin mengaqiqahi diri mereka sendiri atau orang tua mereka yang sudah meninggal? Apakah hal itu boleh dilakukan? Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hukum aqiqah bagi orang yang sudah meninggal, Mari simak penjelasan dibawah ini yang sudah Slamet Aqiqah rangkum dari berbagai sumber : Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yang Masih Hidup  Menurut sebagian ulama, aqiqah untuk orang tua yang masih hidup hukumnya boleh asal ada izin dari orang tua tersebut. Hal ini didasarkan pada hadist dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW bersabda : مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنْ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ وَلْيُعَقِّ عَنْهُ “ Barangsiapa yang dianugerahi seorang anak, maka hendaklah ia memberi nama yang baik, mendidiknya dengan baik, dan mengaqiqahinya. ” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Dari hadist ini, para ulama menafsirkan bahwa aqiqah adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua. Namun, jika orang tua tidak sempat mengaqiqahi anaknya sampai usia baligh, maka anak tersebut boleh mengaqiqahi dirinya sendiri dengan izin orang tuanya. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119. Hukum Aqiqah Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal  Bagi orang tua yang sudah meninggal, hukum pelaksanaan aqiqah tergantung dari wasiat yang ditinggalkan. Apabila orang tua sempat berwasiat untuk diaqiqahkan, maka pelaksanaan aqiqah menjadi kewajiban anak terhadap orang tua yang sudah meninggal. Apabila tidak ada wasiat sama sekali mengenai aqiqah, maka para ulama berpendapat untuk tidak melakukan aqiqah bagi mereka. Dibolehkannya melaksana kan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal termuat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari nomor 1299.  Dalam hadist tersebut diceritakan ada seorang anak yang mendatangi Rasulullah. Anak tersebut baru saja kehilangan sang ibu dan menanyakan apakah boleh bersedekah atas namanya. Rasulullah memperbolehkan hal tersebut. Berdasarkan isi hadist, para ulama menyimpulkan bahwa cara mengaqiqahkan orang tua yang sudah meninggal cukup dengan menyembelih hewan kemudian disedekahkan. Sedekah tersebut mengatasnamakan orang tua yang telah meninggal dengan mengharap kebaikan untuk mereka. Pendapat lain yang tidak menganjurkan didasarkan pada pelaksanaan aqiqah yang ditujukkan kepada orang tua bukan anak. Pelaksanaannya pun ketika anak masih hidup dan kondisi finansialnya mampu. Dengan begitu, aqiqah untuk orang tua yang telah tiada tidak perlu lagi dilakukan. Golongan yang berpendapat demikian menganjurkan untuk cukup mendoakan kedua orang tua. Sebab, doa yang tidak terputus dari sang anak menjadi amal jariah untuk orang tua mereka. Seperti yang termuat dalam salah satu hadis terkenal yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Sabda Rasulullah dalam hadis tersebut mengenai 3 amalan jariyah yang tidak akan terputus sekalipun seseorang meninggal. Amalan yang pertama adalah sedekah jariyah, kedua adalah ilmu yang bermanfaat bagi orang banyak dan ketiga adalah doa yang dipanjatkan oleh anak. Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.
Sedangkan untuk aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal, hukumnya diperbolehkan jika ada wasiat dari orang tua tersebut sewaktu masih hidup. Jika tidak ada wasiat, maka aqiqah tidak disyariatkan karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua bukan kepada anak. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuk mayit yang juga memerlukan wasiat dari mayit semasa hidupnya. Allah SWT berfirman : وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى “ Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. ” (QS. An-Najm: 39) Para ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya berpendapat bahwa kurban untuk mayit hanya sah jika ada wasiat darinya. Demikian juga dengan aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal. Namun, jika orang tua sempat berwasiat untuk diaqiqahkan, maka pelaksanaan aqiqah menjadi kewajiban anak terhadap orang tua yang sudah meninggal. Aqiqah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi mayit sebagai sedekah jariyah dan pemberat timbangan amal baiknya di akhirat. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa aqiqah bagi bayi yang baru lahir dihukumi sunnah muakkad. Pelaksanaannya merupakan kewajiban orang tua asalkan memiliki kemampuan untuk itu. Sedangkan hukum aqiqah bagi yang sudah meninggal terbagi menjadi dua pendapat yaitu tetap sunnah muakkad dan gugur. Pendapat yang menyatakan hukum gugur atas dasar pertimbangan bahwa orang tersebut sudah terputus dengan kehidupan dunia. Namun, urusan aqiqah bukan hanya mengenai bayi tetapi juga orang tua. apakah aqiqah wajib? Hukum Aqiqah Bagi Anak Yang Sudah Meninggal  Aqiqah untuk orang yang sudah meninggal khususnya anak memiliki dua hukum yang berbeda. Pertama adalah tetap dianjurkan untuk aqiqah dan hukum yang kedua adalah gugur sehingga tidak perlu lagi dilakukan. Namun, sebagian besar ulama lebih condong ke hukum yang tetap menganjurkan aqiqah walaupun anak sudah meninggal. Sebab, hal tersebut berhubungan dengan pemberian syafaat oleh anak kepada orang tuanya kelak. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah bersabda bahwa setiap anak yang dilahirkan ke dunia akan tergadai kan oleh aqiqah yang dilakukan orang tuanya. Berdasarkan hadist tersebut, para ulama berkesimpulan bahwa aqiqah menjadi penyebab seorang anak bisa memberikan syafaat untuk orang tuanya kelak. Namun, syafaat tidak bisa diberikan apabila anak tersebut belum diaqiqahi saat hidup di dunia.  Maka dari itu, anjuran untuk menyelenggarakan aqiqah tetap berlaku walaupun anak yang lahir sudah dipanggil oleh Allah. Kesimpulan : 
  • Tidak boleh mengaqiqahkan orang tua yang sudah meninggal kecuali ada wasiat dari orang tua tersebut sewaktu masih hidup.
  • Boleh secara mutlak baik dengan adanya wasiat sewaktu masih hidupnya orang tua yang sudah meninggal atau tanpa wasiat.
  • Dianjurkan aqiqah bagi anak yang sudah meninggal, sebab hal tersebut berhubungan dengan pemberian syafaat oleh anak kepada orang tuanya kelak.
  • Aqiqah untuk orang tua yang masih hidup diperbolehkan asal ada izin dari orang tua tersebut.
Demikian ulasan mengenai hukum mengaqiqahkan orang tua yang masih hidup maupun orang yang sudah meninggal baik itu ketika masih usia bayi ataupun meninggal di usia tua. Semoga artikel ini memberikan pengetahuan tentang hukum aqiqah dengan jelas bagi pembaca. Kami Juga Menyediakan Jasa Paket Aqiqah di jakarta Selatan, Bagi anda yang ingin aqiqah bisa hubungi kami Slamet Aqiqah 081 878 9119. 
WhatsApp WA Sekarang
Pesan Sekarang