Ada masa di mana Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban.
Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat. Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah saw lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081-878-9119
Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat. Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. Rasulullah saw lalu mencabut larangan penyimpanan daging. Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Dari sini ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya, bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain. di mana Nabi saw pernah melarang menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari.
Hadits tersebut bersumber dari riwayat Imam Bukhari:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
Artinya: “Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR Bukhari).
Baca Juga Paket Aqiqah Anak Perempuan
Hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari sebenarnya melihat kondisi waktu itu, yakni kondisi masyarakat yang kritis, dan Rasulullah menyuruh para sahabat untuk membagikannya kepada yang kekurangan. Kemudian Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan daging, dan mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun. Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari:
فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
Artinya: “Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?’. Maka beliau menjawab: (Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik, sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR Bukhari).
Selain hadis tersebut, terdapat juga hadis lain yang menyinggung perihal bagaimana hukum menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Artinya: “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR Tirmizi).
تنبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم
Artinya, “Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).
Imam Rafi’i mengatakan, tamu yang dimaksud adalah sekelompok baduwi yang memasuki Kota Madinah di masa Rasulullah. Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan kelaparan yang mendera mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata “dāffah” adalah musibah yang melanda masyarakat. (As-Syarbini, 1997 M/1418 H: IV/388).

Dapat disimpulkan bahwa penyimpanan daging kurban sendiri tergantung pada pemerataan terutama sekali bagi orang-orang yang mengalami kesulitan pangan seperti Arab badui yang masuk ke dalam Kota Madinah untuk mendapatkan makanan. Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-Laki
Boleh Disimpan Melewati Hari Tasyrik dengan Tujuan yang Baik
Namun, larangan tersebut kemudian dicabut. Riwayat lain menyebutkan bahwa para sahabat kembali bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hal tersebut. Rasulullah SAW kemudian memperbolehkan para sahabat untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari Tasyrik. Hal ini dikarenakan para sahabat berniat untuk menyimpan sebagian daging untuk dikonsumsi sendiri.
Fatwa Ulama tentang Hukum Menyimpan Daging Kurban
Berdasarkan riwayat tersebut, para ulama sepakat bahwa menyimpan daging kurban melebihi hari Tasyrik hukumnya boleh (mubah). Hal ini tentunya dengan tujuan yang baik, seperti untuk dikonsumsi sendiri atau diberikan kepada kerabat yang tidak kebagian daging kurban pada saat pembagian.
Anjuran Membagi Sebagian Daging Kurban
Meskipun boleh disimpan, dianjurkan untuk tetap mengikuti sunnah yaitu membagikan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin dan dhuafa. Hal ini sesuai dengan semangat ibadah kurban yang bertujuan untuk berbagi dan membantu sesama. Sebagian daging lainnya dapat disimpan untuk dikonsumsi sendiri atau diberikan kepada kerabat. Menyimpan daging kurban hukumnya boleh (mubah) selama tujuannya baik. Namun, dianjurkan untuk tetap mengikuti sunnah dengan membagi sebagian besar daging kurban kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, ibadah kurban dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan sesuai dengan semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha.
Dengan demikian, dapat diambil simpulan bahwa batas waktu penyimpanan daging kurban tergantung pada pemerataan, terutama jika suatu daerah sedang mengalami kesulitan pangan atau ada pihak yang membutuhkan. Wallahu a’lam.
Kami Juga Menyediakan Jasa Paket Aqiqah di Jakarta Selatan, Bagi Anda Yang Ingin Aqiqah Bisa Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081-878-9119




WA Sekarang