Hukum & Syarat Qurban Dalam Islam

Hukum & Syarat Qurban Dalam Islam

Kurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan oleh umat Islam di setiap tahunnya, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Kegiatan kurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha. Tak heran jika sebagian besar umat muslim sudah cukup familiar dengan istilah ini. Secara harfiah, kurban atau qurban memiliki arti hewan sembelihan. Menurut istilah, kurban artinya menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah. Itulah sebabnya, daging hewan hasil kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai dasar hukum dan syarat memilih hewan kurban yang sudah Slamet Aqiqah rangkum dari berbagai sumber :

Dasar Hukum dan Syarat Kurban

Ibadah menyembelih hewan ketika Idul Adha memiliki hukum sunnah muakkad. Sunnah muakkad sendiri adalah hukum sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak disyariatkan hingga Nabi meninggal dunia. Melansir dari berbagai sumber, hukum ibadah ini sebagai sunah muakkad telah dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat bahwa ibadah menyembelih hewan pada Iduladha sendiri untuk penduduk yang mampu. Penduduk tersebut juga tidak dalam keadaan safar atau bepergian. Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.

Hukum kurban di Indonesia sebenarnya terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda, sebagian ulama menyatakan hukum kurban adalah wajib. Namun, sebagian lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad. Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya : “ Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). ”  Yang kedua, sebagian ulama lainnya menyatakan hukum kurban adalah sunnah muakkad karena didasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang artinya : “ Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami. ” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Maksud dari hukum sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist riwayat tersebut. Ketentuan kurban sebagai ibadah yang sunnah muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu agar mendapatkan pahala dan keridhoan dari Allah SWT. Baca Juga Paket Aqiqah Anak Laki-laki dan Paket Aqiqah Anak Perempuan.
Berkurban memiliki banyak keistimewaan yang bisa Anda dapatkan. Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, berkurban juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa. Hikmah tersebut sesuai dengan hadist riwayat Tirmidzi yang artinya : “ Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. ”  Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, berikut penjelasan mengenai syarat-syarat hewan untuk kurban :

Syarat Hewan Kurban

1. Hewan Ternak  Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban. Hewan yang akan dikurbankan harus hewan ternak. Seperti unta, sapi, kerbau, kambing atau domba. Perintah ini tertuang dalam firman Allah SWT Surat Al-Hajj ayat 34. وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ” Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. ” (QS Al-Hajj: 34) Ada kategori bahimatul an’am yakni unta, kambing dan sapi. Hewan-hewan itu telah dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan Al Hasan, Qatadah dan sebagainya. Tidak hanya itu, hewan sejenis seperti sapi dan kerbau juga diperbolehkan menjadi hewan kurban. Namun tidak sah jika berkurban 100 ekor ayam atau 500 bebek karena tidak termasuk kategori bahimatul an’am. 2. Usia Hewan Yang Cukup Syarat hewan kurban berikutnya yakni harus mencapai umur tertentu sesuai dengan syariat seperti berikut ini :
  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
  • Kambing biasa ( bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa ), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
3. Bebas Dari Cacat  Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum. Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat. Seperti yang tertuang dalam QS Al-Hajj: 32, tentang kesungguhan dari ketakwaan hati. ” Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. “ Ada empat macam hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban. Ini merujuk pada hadist Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420.
  • Yang ( matanya ) jelas-jelas buta.
  • Yang ( fisiknya ) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
  • Yang ( kakinya ) jelas-jelas pincang.
  • Yang ( badannya ) kurus lagi tak berlemak.
Ciri hewan yang boleh dijadikan hewan qurban :
  • Matanya tidak buta
  • Telinganya tidak terpotong
  • Kakinya tidak pincang
  • Tanduknya sempurna
  • Tidak berpenyakit
  • Ekornya tidak terpotong
  • Tidak kurus
  • Tidak berkudis
  • Tidak sedang hamil atau menyusui ( tidak disepakati )
4. Bukan Hewan Yang Memakan Najis  Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit. Pastikan untuk memilih jenis hewan kurban yang sesuai dengan syarat sah, bukan hewan ternak unggas, ikan, atau jenis lainnya. Tak hanya itu, Pelaksanaan kurban memang membutuhkan persiapan yang matang. Itulah hukum dan syarat memilih hewan kurban yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim. Pastikan Anda memilih hewan kurban yang benar-benar sehat dan tidak dalam keadaan sakit dan sesuai syariat yang berlaku. Kami juga menyediakan jasa paket aqiqah di Jakarta Selatan, Bagi anda yang ingin aqiqah bisa hubungi kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.
WhatsApp WA Sekarang
Pesan Sekarang