Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Lalu apakah sebenarnya Qurban itu? Dibawah ini
Slamet Aqiqah akan menjelaskan dari berbagai sumber secara lengkap.
Qurban berasal dari bahasa Arab, “
Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam islam juga disebut dengan
al-udhhiyyah dan
adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Kurban sejatinya merupakan bentuk syukur umat islam atas segala nikmat yang telah Allah berikan. Sebab nikmat tersebut sangat banyak, sudah seharusnya umat Muslim melakukan pengorbanan dalam bentuk apa pun kepada Allah. Dalam hal ini, syariat yang dianjurkan adalah kurban, yaitu melakukan penyembelihan hewan. Kemudian membagikan daging hewan tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan.
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah terbit matahari pada Hari Raya Idul Adha hingga tiga hari setelahnya atau disebut hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Sebagaimana riwayat al-Barra r.a., Rasulullah SAW bersabda :
“ Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kembali dan memotong kurban. Barang siapa yang mendahulukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya tidak dinilai sebagai ibadah kurban sama sekali. ”
Penghalang mendekatkan tersebut adalah berhala dalam berbagai bentuknya, seperti nafsu, cinta kekuasaan, ego, cinta harta benda yang kita miliki dan lainnya dengan berlebihan. Dalam konteks Idul Adha, pesan mendasar yang terdapat dalam perintah tersebut supaya manusia tidak tersesat dalam menjalani hidup. baca juga
pesan moral ibadah qurban
Oleh karena itu, manusia mudah sekali terperdaya oleh kenikmatan sesaat yang dijumpai dalam perjalanan hidup, maka Allah SWT memberikan metode serta bimbingan untuk selalu melihat kompas kehidupan berupa shalat dan dzikir supaya dalam menjalani kehidupan tidak salah.
Dalam mengimplementasikan ibadah qurban terdapat dua peristiwa yang penting secara serentak yang dilakukan oleh umat Islam di dunia yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Pertama, yaitu pelaksanaan ibadah haji di Makkah Al Mukarramah yang tengah dilakukan saudara-saudari kita. Kedua, yaitu ibadah qurban yang insya Allah kita juga ikut dalam melaksanakannya.
Dalam pengamalan qurban bersifat ta’abbudi dan harus sesuai dengan petunjuk Allah dan rasul-Nya. Jika dilihat secara fisik, yang disembelih yaitu hewan kurbannya, tetapi pada hakikat yang sampai pada-Nya merupakan bentuk ketakwaan. Sebagaimana sejarah Nabi Ibrahim AS. yang sangat mencintai anaknya, Nabi Ismail AS.
Hingga Allah SWT menguji Nabi Ibrahim AS. Terhadap kecintaannya untuk di-qurban-kan sebagai wujud ketaatan pada perintah Allah SWT. Setiap sesuatu yang dicintai manusia, dan kecintaannya kepada sesuatu itu dapat membelenggu manusia untuk bertakwa kepada Allah SWT.
Baca Juga Jasa Paket Aqiqah di Tangerang Selatan – Hubungi Kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya
sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “
Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya. ” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ”
ingin berkorban ” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib. Hukum ibadah kurban bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang memiliki artinya :
“ Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). ”
Pendapat lain mengenai hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut :
“ Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami. ” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan hukum berkurban dalam islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!!
Kami juga menyediakan jasa paket aqiqah di Jakarta Selatan, Bagi anda yang ingin aqiqah dan berkurban bisa hubungi kami Slamet Aqiqah 081 878 9119.